IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MUTASI SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA TASIKMALAYA

Nanang Ali Rohmat

Abstract


Pemindahtanganan tanah dan bangunan menjadi hal yang umum terjadi, baik secara jual beli, warisan maupun hibah, dan pada saat terjadi pemindahtanganan kepemilikan perlu adanya mutasi SPPT, dari pemilik lama ke pemilik baru. Perubahan kepemilikan sangat penting untuk memudahkan pemilik melaksanakan kewajibannya maupun bagi petugas pemungut pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang implementasi kebijakan mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Bumi dan Bangunan di Kota Tasikmalaya. Metode penelitian digunakan yaitu metode kualitatif, dengan sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan studi lapangan melalui observasi dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan terkait dengan mutasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dimana masih adanya masyarakat yang melakukan jual beli tanah dan bangunan, penerima sebagai ahli waris maupun hibah tidak secara langsung melakukan perubahan sertifikat kepemilikannya, sehingga menjadi hambatan dalam mencapai target penerimaan dari PBB-P2 di Kota Tasikmalaya

Full Text:

PDF

References


Anderson James E. 1984. Public Policy Making. New York, Holt.

Dye, Thomas, R. 1992. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice. Hall

Mazmanian, Daniel H., dan Paul A. Sabatier. 1983. Implementation and Public Policy. New York: HarperCollins.

Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta, Pustaka. Pelajar.

Subarsono, A. G. 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Article metrics

Abstract views : 170 | views : 151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasi oleh:

Asosiasi Dosen Administrasi dan Kebijakan Publik Tasikmalaya

Index By :

Creative Commons License
JAKPUBLIK is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.