DAMPAK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK DAERAH TERHADAP EFEKTIVITAS PENERIMAAN PBB-P2 OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA

Asep Yusup Supriatna

Abstract


Pajak memiliki peran penting dan masih menjadi sumber utama dari pembangunan, dimana saat ini pajak menjadi kewenangan daerah terutama terkait dengan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemungutan pajak memiliki sifat memaksa yang diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak dari pelaksanaan kebijakan tentang pajak daerah terhadap efektivitas dalam penerimaan PBB-P2 oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya. Penelitian termasuk ke dalam metode deskriptif dengan tujuan menggambarkan dan menganalisis secara mendalam tentang fenomena yang terjadi. Sumber data penelitian berdasarkan data sekunder dan data primer yang selanjunya dilakukan analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan mempengaruhi terhadap efektivitas penerimaan PBB-P2 oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya, dimana faktor kemampuan berkomunikasi, ketersediaan sumberdaya, kesanggupan dari para pelaksana kebijakan dan struktur yang jelas disertai dengan prosedur pelaksanaan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 di Kota Tasikmalaya.


Full Text:

PDF

References


Agustino, L. (2008). Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Islamy, I. (2004). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Sinar Grafika.

Kusnandar, I. (2012). Analisis Kebijakan Publik. Multazam.

Subarsono, A. G. (2005). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.

Suryaningrat, B. (1992). Pemerintah Administrasi Desa dan Kelurahan. Rineka Cipta.

Wahab, A. S. (2008). Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara.


Article metrics

Abstract views : 98 | views : 69

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasi oleh:

Asosiasi Dosen Administrasi dan Kebijakan Publik Tasikmalaya

 

Index By :

Creative Commons License
JAKPUBLIK is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.