EVALUASI KEBIJAKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Eris Crisna Hudayana

Abstract


Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) digunakan dalam pengelolaan pemerintahan untuk memastikan konsistensi dan efisiensi dalam kinerja sehari-hari dari tugas atau fungsi tertentu yang bersifat berulang atau rutin. Dalam pelaksanaannya di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya perlu adanya evaluasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan tujuan agar adanya spontanitas yang lebih besar dan adaptasi yang lebih baik dari interaksi antara peneliti dan narasumber penelitian dalam memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian. Ada berbagai metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ini yaitu observasi, analisis tekstual atau visual, dan wawancara (individu atau kelompok). Teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahaan, yaitu reduksi data, penyajian dan penggambaran data serta verifikasi dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan, terdapat beberapa hambatan dalam mencapai hasil sesuai dengan tujuan kebijakan sehingga diperlukan adanya evaluasi dalam pelaksanaan kebijakannya.

Full Text:

PDF

References


Agustino, L. (2008). Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Studi Penelitian Kebijakan. Balai Aksara.

Islamy, I. (2004). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Sinar Grafika.

Rusli, B. (2015). Kebijakan Publik Membangun Pelayanan Publik yang Responsif. Hakim Publishing.


Article metrics

Abstract views : 646 | views : 532

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasi oleh:

Asosiasi Dosen Administrasi dan Kebijakan Publik Tasikmalaya

 

Index By :

Creative Commons License
JAKPUBLIK is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.